Kamis, 12 September 2013

HAKIKAT PANCASILA

PENGERTIAN PANCASILA SECARA ETIMOLOGIS, HISTORIS, & TERMINOLOGIS

Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memliki pengertian pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus dipahami secara kronologis.Oleh karena itu, untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun eristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut :

Ø    Pengertian Pancasila secara etimologis

Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :
panca” artinya “lima
syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar
syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.

Ø    Pengertian Pancasila secara Historis

Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

Ø    Pengertian Pancasila secara Terminologis

Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

FORMAT PENDAFTARAN CPNS

LASUSUA, 30  AGUSTUS  2013
KEPADA YANG TERHORMAT
BAPAK BUPATI KOLAKA UTARA
DI  -
LASUSUA
DENGAN HORMAT,
SAYA YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH INI  :
N A M A                                            :               MUH. SYAHRUL SYANI
TEMPAT / TANGGAL LAHIR          :               SINJAI, 13 DESEMBER 1990
STATUS                                             :               BELUM KAWIN
AGAMA                                             :               ISLAM
PENDIDIKAN TERAKHIR          :               S 1 - UNIVERSITAS 19 NOVEMBER KOLAKA FAKULTAS 
                                                                         KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
ALAMAT                                           :               DESA SULAHO
PEKERJAAN YANG DILAMAR       :               GURU BAHASA INDONESIA
BERSAMA INI KAMI MENGAJUKAN PERMOHONAN KEPADA BAPAK UNTUK DAPAT DITERIMA MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH PEMERINTAHAN KABUPATEN KOLAKA UTARA. BERKAITAN DENGAN HAL TERSEBUT, BERSAMA INI KAMI MENYERTAKAN KELENGKAPAN BERKAS SEBAGAI BERIKUT :

DEMIKIAN PERMOHONAN INI KAMI BUAT, SELANJUTNYA BESAR HARAPAN KAMI UNTUK DAPAT DIANGKAT MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2013.
HORMAT SAYA



MUH. SYAHRUL SYANI