PENGERTIAN PANCASILA SECARA ETIMOLOGIS, HISTORIS,
& TERMINOLOGIS
Kedudukan dan
fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memliki pengertian pengertian
yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup
bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan
dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus
didesktipsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan
fungsinya juga harus dipahami secara kronologis.Oleh karena itu, untuk memahami
Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun eristilahannya
maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut
:
Ø
Pengertian Pancasila secara etimologis
Secara
etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta
Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad
Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti
secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu
sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i
pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang
senonoh”
Kata-kata
tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan
dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang
dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang
memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar
yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf
Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Ø
Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan
Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman
Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang
tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara
Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang
pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1
Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa
teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan
nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran
dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan
namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945
Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18
Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945
di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai
satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat
itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum.
Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”,
namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan
istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam
rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima
oleh peserta sidang secara bulat.
Ø
Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik
Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya
negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus
1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal
dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD
1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan
yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian
pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan
Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional
sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI
yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.